PONTIANAK, KB1- Rencana pemerintah yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) justru dimanfaatkan sejumlah perusahaan guna menarik keuntungan untuk menghemat biaya operasional. Buktinya, pada Jumat (07/11/2014) Polda Kalbar berhasil membongkar praktik penjualan BBM ilegal sebanyak 16 ton di Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah.
Direskrimsus Polda Kalbar, AKBP Widodo mengatakan sepanjang 2014, Polda Kalbar sudah mengungkap 94 kasus praktik penjualan BBM ilegal. Terakhir terjadi pada Jumat ini, di mana 16 ton BBM ilegal tersebut ditampung dalam tiga unit mobil tangki, dengan mengamankan empat orang yang menunggangi mobil tersebut..
Wadireskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi mengungkapkan kronologis penangkapan keempat orang tersebut diduga sebagai tersangka sekaligus supir tangki tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari anggota jajaran Direskrium, selama beberapa hari mengikuti tangki tersebut, sehingga akhirnya melihat kegiatan tangki yang sedang memindahkan solar dari mobil tangki Pertamina ke dua mobil tangki biru industri.
“Tiga tangki berjalan menuju arah Singkawang dihentikan oleh anggota di jalan raya Jungkat, Kabupaten Mepawah,”ujarnya.
Satu diantara tersangka tersebut adalah berinisial GT sebagai penghubung, sedangkan And dan WH merupakan supir mobil tangki biru dan SD adalah supir tangki Pertamina. Ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas dengan ancaman pidana 6 tahun.
“Jika dalam penyelidikan dan pengembangan juga dapat dikenakan Undang-undang pencucian uang,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, SD supir dari mobil Pertamina mengaku dirinya hanya mengikuti perintah GT, dengan tertunduk dan enggan melihat rekannya, ia menunjuk malas terhadap GT. “tanya dia aja. Dia yang tau,” tuturnya.
GT pun ketika ditanyai oleh rekan media ia hanya mengatakan bahwa barang itu miliknya dan BBM sebanyak 16 ton tersebut seharusnya diantar ke salah satu SPBU di Singkawang, tapi karena ada yang memesan dari perusahaan, maka ia menjual ke perusahaan yang memesan tersebut.(cece/01)
Artikel ini telah dibaca 1356 kali