Bagikan Rompi untuk Pedagang Taman Alun

PONTIANAK, KB1- Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan rompi atau pakaian khusus bagi pedagang kaki lima di Taman Alun Kapuas.

“Nantinya akan kami berikan surat penunjukan tempat usaha (SPTU) dan ada kartunya kemudian juga diberikan rompi sehingga  kalau ada pedagang baru bisa langsung kita lihat dan juga akan ditunjuk salah seorang untuk melakukan pengawasanya,” kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

Sedangkan untuk PKL yang penjual pakaian, aksesoris atau semacam odong-odong tidak diperbolehkan berjualan di Taman Alun Kapuas. Sementara yang diperbolehkan hanya pedaganag makanan dan jumlahnya dibatasi maksimal 45 pedagang. “Untuk area plaza waterfront tidak diperbolehkan lagi berjualan,” tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota mengatakan kartu yang akan dibagikan tersebut akan segera rampung dalam dua minggu kedepan.
“Nah, kami harap pedagang mau ikut aturan, tidak boleh buat aturan sorang, yang tidak mau ikut aturan pemerintah jangan jualan disitu,” katanya sinis. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1551 kali