Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan gelar sosialissai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal dan Formal TK di Hotel Gardenia, Selasa (13/11) Siang
Program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah bantuan dana yang diperuntukan keperluan pendidikan anak-anak usia dini pada lembaga PAUD yang ada. Untuk itu, dana langsung ditransfer ke rekening lembaga PAUD yang bersangkutan.
Bupati Kabupaten Kubur Raya, H. Rusman Ali yang menyerahkan bantuan meminta lembaga pendidikan PAUD dan TK untuk menggunakan BOP sesuai petunjuk teknis yang ada.
“Jadi, harus dikelola dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dipergunakan sebesar-besarnya untuk kelancaran kegiatan PAUD. Sehingga sejak dini anak- anak sudah mendapatkan pendidikan dan pendampingan yang baik guna menghasilkan generasi yang bermoral, berkualitas, dan berdaya saing ke depannya,” ujar Rusman Ali.
Petunjuk teknis BOP diminta dapat menjadi pedoman dalam penggunaannya. Dengan begitu perencanaan, pengelolaan, pertanggung jawaban serta pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD tetap sasaran dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (ata)
Artikel ini telah dibaca 1289 kali