Kubu Raya – Menanggapi sikap Wahyu Harianto alias Akang; Calon Anggota DPRD Kubu Raya dari Partai Nasdem yang tak terima APK nya ditertibkan, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan sudah menyampaikan surat dan pemberitaan di Media terkait peraturan pemasangan APK yang berlaku.
“Kami sudah melalui tahapan dan prosedur. Sudah menyurati dan melalui pemberitaan media juga. Surat tersebut sudah Kami sampaikan sejak minggu lalu,” ujar Uray Juliansyah.
Kendati demikian, Uray pun mengakui bahwa memang ada pro dan kontra di Masyarakat terkati aturan pemasangan APK. Namun Penertiban tetap harus dilaksanakan pihaknya Karena sudah menjadi tugas Bawaslu.
“Kita sudah mengikuti tahapan dan mekanisme. Kami mengerti jika di lapanggan ada pro dan kontra, karena kami hanya menjalankan tugas,” jelas Uray.
Uray menambahkan pihaknya tidak melarang para Calon untuk melakukan pemasangan APK, asal sesuai prosedur, “jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Intinya tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1729 kali