Jakarta, KB1- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengendus praktik korupsi di Badan Pusat Pertanahan (BPN) di daerah Indonesia. Modusnya pun selalu sama. Demi meraup keuntungan pribadi, lembaga pelayanan publik satu ini sering kali menjalankan aksi praktik pungutan liar, percaloan dan gratifikasi. Demi memberantas praktik semacam ini, KPK dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah sepakat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
“Saya sepakat untuk dilakukan monitoring. Dilakukan inspeksi mendadak antara Ketua KPK dengan Kepala BPN, guna menindaklanjuti kantah (kantor pertanahan) yang belum sesuai dengan standart mutu yang dilaksanakan,” kata Kepala BPN Hendarman Supandji.
Pernyataan itu disampaikan Hendarman dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor BPN, Jalan Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014), dikutip detik.com.
Di situ KPK menyelenggarakan kegiatan “Penutupan Pemantauan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Kajian Layanan Pertanahan Pada BPN’. Menurut Hendarman, BPN membawahi 453 kepala kantor. Sistem sudah dibangun, tetapi merubah mindset, culture, budaya-budaya yang ada itu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada beberapa kantor yang telah memenuhi sistem kendali mutu yang kita nilai memenuhi syarat. Tetapi ada juga yang belum memenuhi syarat.
Hendarman mengatakan dirinya sudah menyampaikan berbagai letak masalah di BPN kepada KPK. Dengan adanya sidak bersama KPK nanti, ia berharap lembaga yang dipimpinnya itu bisa lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Saya sudah sampaikan mengenai sistem pertanahan dan juga letak-letak permasalahan yang mungkin bisa ditimbulkan terjadinya KKN ini. Kemudian akan dievaluasi, dan hasilnya oleh BPN akan ditindaklanjuti,” imbuh Hendarman.
Bambang menyambut baik sidak yang akan dilaksanakannya bersama Kepala BPN dalam waktu dekat namun dirahasiakan itu. Ia berharap akselerasi mutu pelayanan di BPN bisa cepat meningkat.
“Alhamdulillah Kepala BPN tadi menyetujui. KPK akan melakukan Sidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi pengalaman KPK,” katanya. Ini adalah strategi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. Dalam sidak itu sudah tentu nanti tindakan korektif akan dilakukan kalau sampai ada indikasi bahwa ini bukan kealpaan, tetapi berupa kesengajaan,” ucap Bambang.
Artikel ini telah dibaca 1916 kali