PONTIANAK, KB1-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak mengamankan sedikitnya 35 ribu kepingan tahu mengandung formalin, Sabtu (11/12/2014) malam. Kepala BPOM Pontianak, Cory Panjaitan mengatakan tahu sebanyak itu berasal dari Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, kemudian diangkut menggunakan tiga mobil pick up, saat hendak dibawa menuju ke Pasar Flamboyan, tepatnya di Jembatan Kapuas II.
“Mobil ini ditahan BPOM sebelum tahu dipasarkan,” katanya.
Untuk saat ini tahu bersama mobil pick up tersebut telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Menurut Cori, pihaknya sendiri sudah mentargetkan tahu berfomalin yang beredar di Pasar Kota Pontianak merupakan pasokan dari Kubu Raya.
Penangkapan tahu berformalin dilakukan BPOM dan Dinas Perdagangan Pontianak sendiri bukanlah barang baru. Sebelumnya lembaga ini bersama Pemkot Pontianak juga sudah melakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel tahu dari pedagang.
“Hasilnya ditemukan tahu mengandung formalin,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, PBOM bersama pemangku kebijakan lainnya gencar melakukan pengawasan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan tubuh tersebut.
Formalin sendiri merupakan bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Biasanya bahan ini digunakan untuk pembunuh hama, pengawet mayat, bahan disinfektan dalam industri plastik, busa, dan resin untuk kertas. Bila formalin ini masuk pada tubuh tampak dengan gejala alergi, mata berair, mual, muntah, seperti iritasi, kemerahan, rasa terbakar, sakit perut, dan pusing. (ang)
Artikel ini telah dibaca 1784 kali