BPOM Pontianak Larang Garam Cap Tambak Beredar

SAMBAS, KB1- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak telah melarang garam makan cap tambak beredar, termasuk di Kabupaten Sambas. Masalahnya garam makan ini diproduksi tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sambas, Nisa Azwarita memaparkan BPOM Pontianak telah melakukan uji sampel kembali terhadap garam makan cap tambak yang diproduksi oleh PT Cipta Rasa Sejati dengan kemasan 250 gram yang sebelumnya banyak beredar di pasaran Sambas.

Dari hasil uji itu, kata Nisa garam makan Cap Tambak ini tidak memenuhi syarat mutu terhadap kadar yodium, sehingga dinilai membahayakan bagi kesehatan, dan memperlambat tumbuh kembang anak.

” Memang pada kemasan garam itu tertera label BPOM namun setelah diuji sampel kembali ternyata kadar yodium pada garam itu tidak memenuhi standar SNI,” kata Nisa.

Menurutnya garam yang boleh beredar harus sesuai dengan ketentuan SNI, yakni dengan kadar yodium KI0 30- 80 ppm. Sedangkan kadar garam Cap Tambak setelah di uji kembali oleh BPOM Pontianak ternyata kurang dari 30 ppm.

” Hampir semua toko di sambas menjual garam ini. Untuk itu kami memberikan peringatan kepada pedagang untuk menghentikan penjualan garam ini dan mengembalikan ke distributornya,” tegasnya. (nay/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2027 kali