Kementerian Agama Kabupaten Sintang memastikan, sebanyak 108 orang calon Jamaah Haji asal Sintang, tahun ini, batal diberangkatkan ke Tanah Suci, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Satu diantara kendalanya menurut Kemenag Sintang ialah pihak Arab Saudi belum membuka layanan yang menyebabkan visa Jamaah Haji tidak bisa diterbitkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Anwar Ahmad meyampaikan, 108 orang calon Jamaah Haji dari Kabupaten Sintang batal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pembatalan keberangkatan calon tersebut tidak hanya terjadi di Sintang saja, tetapiĀ hal yang sama juga terjadi di daerah lain, karena adanya kebijakan pemerintah pusat menunda pemberangkatan Haji tahun 1442 Hijriah ini.
Satu diantara pertimbanggan pemerintah menunda keberangkatan Ibadah Haji adalah sisi kemanusiaan, karena perkembangan Covid-19 di Arab Saudi yang mengalami peningkatan.
Selain itu yang menjadi kendala sampai saat ini juga, pihak Arab Saudi belum membuka layanan dan menyebabkan sampai hari ini visa Kementerian Agama khususnya Jemaah Haji asal Kabupaten Sintang itu tidak bisa diterbitkan. Padahal menurut Anwar Ahmad Jamaah Haji asal Sintang ini sudah siap berangkat. (ONO)
Artikel ini telah dibaca 1477 kali