Dewan Belum Punya Rumah, Dapat Insentif Rp 10 Juta Tiap Bulan

ilustrasi rumah dinas dprnet

JAKARTA, KB1- Menduduki jabatan wakil rakyat, tentu akan berhadapan dengan fasilitas selangit. Untuk kursi DPR di Senayan misalnya, tiap orang bakal mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang menggiurkan.

Yang paling menarik adalah para anggota baru DPR sekarang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas akan mendapatkan “insentif” Rp 10 juta per bulan. Insentif itu di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan mereka. Mereka juga mendapatkan uang muka mobil dinas.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10/2014), dikutip kompas.com mengatakan, insentif tersebut merupakan biaya pengganti dan hanya untuk mereka yang belum mendapatkan rumah dinas. Di antara anggota DPR periode 2014-2019, ada anggota parlemen periode lalu, bahkan beberapa periode berturut-turut.

Desember 2014 merupakan tenggat waktu terakhir pengosongan rumah dinas bagi para anggota DPR periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Menurut Dede, nominal tersebut sudah sangat memenuhi kebutuhan menyewa tempat tinggal maupun transportasi selama sebulan.

“Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta,” ujar Dede, kepada kompas.com. Namun, dia tak menjelaskan juga rencana pemakaian uang “tambahan” yang didapatkannya tersebut.

Mobil Dinas dan Gaji Anggota

Sementara itu, Dede tak menjawab gamblang saat ditanya soal fasilitas mobil dinas yang akan diterima oleh para anggota DPR ini. Dia hanya mengatakan bahwa mobil dinas itu harus aman dan menunjang kinerja.

“Parameter kenyamanan kan beda-beda, saya suka Jeep, kalau ibu-ibu cenderung suka sedan. Standarnya bukan pada jenis, tapi harus dilihat juga sisi penghematan anggarannya,” ucap Dede.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan tak ada penambahan fasilitas apa pun untuk anggota DPR periode 2014-2019. Ia memastikan bahwa semua fasilitas dan tunjangan untuk anggota DPR baru itu sama dengan anggota DPR periode lima tahun sebelumnya.

Menurut Winantuningtyastiti, tiap anggota DPR akan mendapat gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu, ada juga tunjangan untuk keluarga, tunjangan pembayaran listrik, kesehatan, dan lainnya. Jika ditotal, sebut Winantuningtyastiti, penghasilan tiap anggota DPR per bulan berkisar antara Rp 58 – Rp 60 juta.

Sekretariat Jenderal DPR, imbuh Winantuningtyastiti, juga menyediakan fasilitas rumah dinas, ruang kerja, dan uang muka pembelian mobil setara mobil Toyota Innova, bagi setiap anggota DPR periode 2014-2019. Nilai nominalnya tak lebih dari Rp 150 juta.

“Jadi mohon maaf, tidak ada penambahan fasilitas untuk anggota DPR yang baru. Semua sama, termasuk bantuan untuk uang muka, pembelian mobil,” katanya.

Data Fitra

Sementara itu, beberapa waktu lalu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir rincian pendapatan anggota DPR, yaitu sebagai berikut:

Penghasilan
Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan suami istri Rp 420.000
Uang paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345
Total penghasilan kotor Rp 17.914.345

Potongan-potongan
Iuran wajib 10 persen Rp 462.000
Pajak penghasilan PPH Rp 1.594.345
Total potongan Rp 2.056.345

Penghasilan kotor (Rp 17.914.345) dikurangi potongan (Rp 2.056.345), mendapatkan penghasilan bersih Rp 15,858 juta.

Penerimaan lain-lain

Tunjangan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp 14,14 juta
Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp 3,72 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 7,5 juta
Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta
Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp 5 juta

Jumlah penerimaan lain-lain Rp 49,36 juta

Jumlah Rp 49.360.000 itu dipotong dengan macam-macam pajak Rp 6.579.000 sehingga penerimaan bersih lain-lain ini menjadi Rp 42,781 juta.

Penjumlahan dari penghasilan bersih dan penerimaan bersih lain-lain tersebut mendapati Rp 15,858 juta ditambah Rp 42,781 juta sebagai pendapatan yang dibawa pulang ke rumah alias take home pay senilai Rp 58,639 juta.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1615 kali