KUBU RAYA, KB1- Agama adalah hak hakiki manusia. Negara mempunyai kewajiban memberikan hak dan fasilitas peribadatan kepada umat beragama. Kehidupan itu dinamis dengan agama-agama yang berbeda-beda dan perlu untuk dikumpulkan. Semuanya terangkum dalam bingkai Bhineka Tumggal Ika untuk persatuan dan kesatuan Indonesia.
Itulah sepenggal kata sambutan dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya mewakili Wakil Bupati Kabupaten Kubu Raya saat membuka Dialog Lintas Agama, untuk memelihara kerukunan umat beragama di Kecamatan Sungai Raya.
Kegiatan ini diadakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya dan dihadiri lebih dari 50 orang, terdiri Kepala BPD, Kepala Desa, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se-Kecamatan Sungai Raya di Kantor Camat Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Untuk dana berasal dari DIPA APBN Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dan APBD Pemerintah Daerah Kubu Raya. Dialog ini bertujuan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan saling mengenal antar tokoh agama yang ada di Kecamatan Sungai Raya.
Setelah dibuka secara resmi, dialog dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Mudjazie Bermawie. Dalam arahannya, ia menyampaikan perlunya mengubah pemikiran kehidupan di mana manusia itu berbeda dengan warna-warni yang indah.
Ia juga mengatakan dakwah itu kewajiban semua agama. Dalam dakwah tidak boleh ada paksaan. Pemaksaan tidak dibenarkan dalam negara. Menurutnya, sasaran dakwah itu ditujukan kepada umat yang tidak beragama atau yang di luar dari enam agama yang diakui pemerintah.
“Agama adalah aturan dan acuan dasar kehidupan keluarga, masyarakat dan negara. Sangat tepat negara kita dipagari dengan pilar dasar PBNU (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945) dalam menunjang kekokohan bangsa Indonesia,” katanya, dikutip Kalbar.kemenang.go.id(red/01)
Artikel ini telah dibaca 1526 kali