PONTIANAK, KB1- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak kesulitan mendata dan mengawasi perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing ilegal.
“Untuk sekarang Dinsosnaker Kota Pontianak mendata tenaga kerja asing yang memiliki izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) ada 7 orang, kebanyakan dari Malaysia,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Affan, kepada Kalbarsatu.com
Menurut Affan, hasil izin sebagian dari mereka bekerja di perkebunan sawit dan perkapalan.
Selama ini, lanjutnya, pihaknya kesulitan untuk mendata perusahaan yang memiliki izin IMTA tersebut, karena ada sekitar 1.440 perusahaan di Kota Pontianak.
Untuk itu, kata dia, jika kedapatan ada tenaga kerja asing ke Kota Pontianak yang tidak sesuai dengan undang-undang atau tidak sesuai dengan tujuan. Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan penangkapan dan mengembalikannya ke negara asal. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1468 kali