Sanggau – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau memusnahkan puluhan ribu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) di halaman Kantor Disdukcapil Jalan Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Selasa (18/12) Siang. Pemusnahan dilakukan terhadap KTP yang bermasalah dan tidak dipergunakan lagi oleh pemiliknya.
“Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk ini atas perintah Pemerintah Pusat,” ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, Niriu, S.Sos, Selasa (18/12).
Menurut dia, jumlah Kartu Tanda Penduduk yang dimusnahkan ada sebanyak 42.656 keping. KTP inipun dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pemusnahan KTP tersebut karena beberapa masalah antara lain, karena pergantian dari non elektronik ke elektronik, masa berlakunya habis, salah nama, perubahan status dan perubahan alamat,” jelasnya.
Niriu menambahkan, tidak menutup kemungkinan hari ini atau besok masih ada KTP yang akan terkumpul dan tetap dimusnahkan juga. Walaupun KTP non elektronik tidak masuk dalam perintah, namun Disdukcapil Sanggau tetap akan melakukan pemusnahan. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1599 kali