PONTIANAK, KB1- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Barat membantah adanya pemutihan dengan menghapuskan tunggakan dan denda pajak. Serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan secara gratis terhitung 17 Desember 2014 sampai 28 Februari 2015.
“Isu itu merupakan kabar angin saja dan itu tidak benar. Kalau itu Pemerintah Pusat yang megeluarkan tentu sudah ada surat keputusannya. Pastinya harus terlebih meminta pendapat pemikiran dari Pemerintah Provinsi karena jenis pajak ini telah dilimpahkan kewenangan kepada Daerah Provinsi,” ungkap Kepala Dispenda Kalbar Samuel kepada Kalbarsatu.com
Samuel mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa langsung dari pemerintah pusat namun oleh pemerintah daerah atau atas usulan dari DPRD Provinsi Kalbar.
Dikarenakan setiap provinsi yang berhak mengatur melalui peraturan daerah masing-masing. “Kalbar saat ini belum ada rencana program pemutihan atau penghapusan tersebut,” tegas Samuel.
Dengan beredarnya isu ini dispenda mencatat terjadi lonjakan terhadap angka tunggakan.
“Tunggakan itu dikarenakan wajib pajak nampaknya sengaja untuk tidak membayar pajak kendaraannya. Karena tentu mereka beranggapan akan terjadi pemutihan dan penghapusan terhadap pajak kendaraannya,” pungkasnya.
Untuk itu dispenda menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang yang belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat sebaiknya untuk segera membayar pajak tepat waktu agar tidak menambah biaya pembayarannya.(sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1471 kali