SAMBAS, KB1 – Entah hukuman berat apa yang pantas diterima Atiam. Pria yang tidak diketahui riwayat hidupnya ini dengan tega menghamili YN (14), siswa SMP swasta di Kecamatan Pemangkat. YN sendiri adalah warga Desa Seberkat, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Di Pemangkat ia tinggal di rumah keluarga.
Status siswa malang ini baru diketahui hamil oleh orang tuanya tiga bulan lalu. Lebih tepatnya Juli 2014. Pada waktu itu orang tua YN, Bong (45) menceritakan pelaku, Atiam (35) diketahui warga Pemangkat datang ke rumah orang tua korban, saat pelajar sedang libur semester pada awal Juli 2014. Kedatangan pria ini ternyata hendak melamar YN dan berkata mereka saling mencintai. Permintaan Atiam itu pun ditolak mentah-mentah oleh Bong.
“Anak saya masih bawah umur kok dilamar. Lagian saya juga tidak mengetahui latar belakang pria itu,” katanya. Kepada kalbarsatu.com.
Kecurigaan YN hamil baru diketahui sang ibu setelah mengetahu anaknya sudah dua bulan tidak datang bulan( haid). Ia pun kemudian berinisiatif untuk melakukan visum ke RSUD sambas. Pihak rumah sakit pun menolak permintaan tersebut karena tidak dibekali surat perintah visum dari kepolisian. Sang ibu meyakini anaknya hamil karena telah dibujuk rayu dan iming-iming sesuatu oleh pelaku.
Baru pada Sabtu (05/07/2014) keluarga YN melaporkan masalah ini kepada Polres Sambas dan YN menjalani pemeriksaan kandungan di RSUD Sambas guna memastikan kehamilan YN . Bersamaan dengan laporan tersebut, anggota Polres Sambas kemudian meringkus Atiam dan hingga saat ini pelaku masih dalam status tahanan.
” Selama tiga bulan Atiam ditahan. Sudah sering pihak keluarganya mendatangi saya dan meminta kasus ini diselesaikan dengan jalan damai. Tapi saya tetap tidak mau berdamai,” kata Bong.
Kemarahan Bong pun memuncah begitu mengetahui bahwa Atiam sudah beristri dan memiliki tiga anak. Hanya saja kedua anak dan istri ternyata telah almarhum. Keduanya meninggal pada kasus pembunuhan, beberapa tahun yang lalu.
Saat ini YN sudah putus sekolah karena kandungan yang semakin hari sudah semakin membesar.
” Kalau sudah seperti ini anak saya sudah pasti kehilangan masa depan. Bagaimanapun saya tidak mau kasus ini damai. Saya minta pelaku dituntut hukuman seadil-adilnya,” tutur Bong.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto membenarkan telah menerima laporan. ” Memang awalnya pelaku dan korban saling mencintai, namun orang tua korban tidak menerima karena anaknya masih di bawah umur dan melaporkan ke Polres Sambas,” kata Eko.
Saat ini kasus Atiam sudah masuk persidangan hanya tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Sambas. Atiam pun dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. dan minimal 3 tahun penjara.(ney)
“Sebelumnya kasus ini memang ditangani oleh unit PPA sat reskrim polres Sambas ,”tandas Eko
Artikel ini telah dibaca 2066 kali