Doa Nelayan Kalbar Terkabul. Susi Larang Kapal 30 GT Bongkar Muat

PONTIANAK, KB1- Para nelayan tradisional di Kalbar menyambut baik gebrakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang mana melarang kapal dengan mesin di atas 30 GT melakukan bongkar muat di tengah laut. Bukan hanya itu saja, Susi juga bakal menghapus subsidi bahan bakar minyak dan membebankan peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Kita sangat mendukung gebrakan ibu menteri. Apalagi selama ini kan BBM di daerah kita selalu langka. Sementara kapal besar yang menikmati BBM,” kata Mustafa, Nelayan Desa Padang Tikar, Desa Padang Tikar Satu, Parit Timur Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya kepada kalbarsatu. com.

Bukan itu saja, kehadiran kapal besar, apalagi memiliki mesin 30 GT sangat meresahkan nelayan tradisional yang hanya mengandalkan motor tempel untuk operasional melaut mencari ikan.

“Kapal Andon itu setiap hari beroperasi dengan menguras ikan dan rajungan di perairan kami,” tuturnya.
Kemes, nelayan tradisional lainnya menyebutkan, masuknya belasan kapal motor air jenis Andon dari luar Kalbar di perairan nelayan tradisional mengurangi pendapatan nelayan setempat.

Para nelayan pun tidak bisa berbuat banyak. Di laut mereka hanya bisa menyaksikan peralatan tangkap nelayan Andon yang serba canggih. Mereka menggunakan bupu dengan panjang ribuan meter ditambah dan alat penunjang lainnya.

Dilansir laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi dalam waktu dekat akan membebankan peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada kapal-kapal asing bertonase di atas 30 GT.  Menurutnya kapal-kapal tersebut hanya membayar puluhan juta rupiah untuk beroperasi di Indonesia. Hal tersebut ditempuh sebagai upaya pemerintah dalam mengembalikan keuangan negara.

Setidaknya, sektor tersebut menghabiskan uang negara sekitar Rp18 triliun per tahun untuk operasional pengembangan sektor kelautan dan perikanan, yang terdiri atas anggaran KKP sebesar Rp6,5 triliun dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp11,5 triliun.

“Harusnya terjadi equity antara pengeluaran dan pemasukan negara dari sektor kelautan dan perikanan, bukan hanya jadi beban negara,” kata Susi Pudjiastuti, dikutip dalam situs tersebut.

Kementerian ini mencatat ada 5.329 kapal bertonase di atas 30 GT yang ada di wilayah Indonesia dan 20 persen di antaranya merupakan kapal asing.

Selama ini, lanjut Susi, setiap kapal hanya membayar Rp90 juta untuk membayar retribusi penangkapan ikan. Padahal dalam sekali melaut, setiap kapal dapat menghasilkan ikan hingga 2000 ton. Tentunya nilai yang diperoleh tersebut sangat besar jika dibandingkan nilai pendapatan negara yang disumbangkan.

Jika ditotalkan, jumlah yang disumbangkan untuk PNBP hanya berkisar Rp300 miliar saja per tahun. Sementara itu, terdapat potensi peningkatan PNBP sebesar Rp25 triliun per tahun yang belum termanfaatkan dari sumber daya ikan dan non sumber daya ikan.

“Nilainya yang minim itu saja sudah sangat merugikan negara, maka sudah saatnya kita meningkatkannya. Negara kita sesungguhnya bisa mandiri, berdiri sendiri dengan mengoptimalkan sektor kelautan dan perikanan,” kata dia. (red/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1407 kali