DPO Mantan Kepala BPN Sanggau Berhasil Ditangkap

Masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2020 lalu, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, bersama Kejaksaan Negeri Sanggau berhasil mengamankan terpidana Victor Simanjuntak. Setelah buron sekitar setahun lamanya, mantan Kepala BPN Sanggau ini, ditangkap di kediamannya di Jalan Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat, pada Senin 26 April 2021 kemarin.

Penangkapan Victor Simanjuntak ini hasil kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong. Victor Simanjuntak merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan, pungutan liar terhadap pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak, PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada kantor ATR, BPN Kabupaten Sanggau.

Setelah sekitar setahun lamanya buron, Viktor Simanjuntak, mantan Kepala BPN Sanggau ini, ditangkap di kediamannya di Jalan Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin 26 April 2021 kemarin.

Kajari Sanggau, Tengku Firdaus pada saat mengelar pres rilis pada Senin malam menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar 50 Juta Rupiah subsider dua bulan kurungan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani No. 12 Sanggau. Dan Victor Simanjuntak telah dinyatakan sebagai DPO sejak bulan Maret tahun 2020 karena sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, di Bogor Jawa Barat, terpidana tidak melakukan perlawanan. Di hari yang sama juga, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sanggau, dan dieksekusi di Rutan Klas II B Sanggau. Sebelum dibawa ke Sanggau oleh tim, terpidana sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan swab PCR dan hasilnya negatif. (TEO)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1077 kali