PONTIANAK, KB1 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat kembali menetapkan pembentukan Panitia Khusus yang akan membahas 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Penetapan pembentukan Panitia Khusus ini dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD pada Senin, (23/03) lalu.
Kelima buah Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas oleh Panitia Khusus ini adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Raperda tentang Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dari 5 (lima) buah Raperda yang akan dibahas, 2 (dua) Raperda diantaranya, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pembahasannya dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalbar”, Ungkap Wakil Ketua DPRD Kalbar Hj. Suma Jenny. (03)
Artikel ini telah dibaca 1525 kali