Sintang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menangkap dua pemuda diduga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sintang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 30,65 gram sabu.
Penangkapan berawal berawal dari informasi akan ada narkoba masuk ke Sintang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza KB 1089 HB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial RAR (25) di Jalan YC. Oevang Oeray, Kabupaten Sintang, Jumat (12/10) Malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah kita lakukan pengintaian, petugas melihat mobil yg dikendarai oleh tersangka melintas. Kemudian kita lakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, kepada KalbarOke.com, Senin (15/10) Sore.

Menurutnya, RAR merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Setelah RAR diringkus, selang waktu 45 menit kemudian, petugas kembali berhasil menangkap rekan satu jaringannya yaitu ES (25) di sebuah rumah kontrakan di Jalan YC. Oevang Oeray, Gang Nenas, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
“Pada saat penggeledahan terhadap ES petugas menemukan barang bukti berupa satu buah botol permen Lotte Xylitol warna hijau putih berisi lima klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di sepeda motor,” jelas Iptu Aris Setiawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun penjara. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1803 kali