Indeks

Dua Pria Asal Kubu Raya Ditangkap di Sekadau, Polisi Sita Sabu 1,46 Gram

Polres Sekadau menangkap dua pria asal Rasau Jaya di Nanga Mahap. Polisi menyita sabu diduga seberat 1,46 gram yang disebut akan diedarkan di wilayah tersebut. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Perjalanan dua pria asal Kabupaten Kubu Raya ke Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, berujung penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan M, 25 tahun, dan R, 21 tahun, di sebuah rumah di Desa Nanga Suri, Senin dini hari, 19 Oktober 2026. Polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram.

Menurut keterangan kepolisian, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari Pontianak dan berencana mengedarkannya di wilayah Nanga Mahap. Pengakuan itu menjadi bagian dari penyidikan yang masih berlangsung.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Nanga Mahap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian mengamankan M dan R sekitar pukul 00.30 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.

Dalam pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat bruto barang tersebut mencapai 1,46 gram.

Selain itu, polisi menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, sebuah korek api berwarna biru, serta satu telepon genggam berwarna putih.

Iwan mengatakan kedua pria tersebut berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Setelah penindakan, mereka bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan rencana peredaran sabu dari Pontianak menuju Nanga Mahap kini menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Meski demikian, keterangan mengenai asal barang dan rencana peredarannya masih merupakan informasi berdasarkan pengakuan kedua pria kepada penyidik.

Polisi menyangkakan M dan R melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sekadau juga meminta masyarakat berperan aktif membantu pengungkapan dugaan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujar Iwan.

Pengungkapan di Desa Nanga Suri ini kembali menempatkan informasi warga sebagai pintu awal penyelidikan kasus narkotika. Adapun peran masing-masing pria dan dugaan peredaran barang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (J-Mus)

Exit mobile version