Dua TKI Kalbar Korban PHK Sepihak Terima Asuransi

PONTIANAK, KB1- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak memberikan santunan asuransi kepada dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dua TKI tersebut, Mukhlis dan Rusdiani adalah korban Pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak saat bekerja di Malaysia, di perusahaan Poh Koi Agricultural Development Company.

Mukhlis mengatakan, pada 19 Juni 2014 majikan tempat ia bekerja melakukan PHK sepihak dengan alasan, visa kerja telah habis pada masa tempo. Padahal saat itu yang bersangkutan baru menyambung visa kerja setelah bekerja selama 4 (empat) tahun.

Visa kerja tersebut baru diperpanjang beberapa bulan dan akan jatuh tempo pada 8 Januari 2015. Senada dengan Rusdiani, merupakan istri Mukhllis. Dirinya mengaku sudah bekerja selama dua tahun dan visa kerja akan jatuh pada 28 Februari 2015.

Mukhlis sendiri memiliki paspor bernomor U 610590 dan Rusdiani paspor bernomor A 1957105 adalah suami istri yang tinggal di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pada 15 Oktober 2014 bertempat di ruang, Kepala BP3TKI Pontianak telah diserahkan santunan klaim asuransi TKI PHK sepihak oleh perwakilan Konsorsium Asuransi TKI Astindo Pontianak, Kirnia Diara Putri kepada yang bersangkutan.

Penyerahan asuransi ini disaksikan oleh Kepala BP3TKI Pontianak, Aminudin, dan A Rahim, Kasi Perlindungan. Aminudin berpesan kepada kedua TKI agar uang yang didapat dari asuransi ini bisa dimanfaatkan sebaik baiknya untuk hal-hal yang bersifat produktif bagi keluarga. (dwi)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1488 kali