Indeks

Empat “Terlalu” Harus Dihindari Masyarakat, Apa Saja Itu?

Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sejak tahun 2017 hingga 2018, telah mencanangkan 19 kampung KB dan tersisa satu kampung KB lagi guna menggenapi target 20 kampung KB di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kubu Raya. Kampung KB ke-19 atau yang ke-9 di Tahun 2018 dicanangkan Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Desa Seruat Dua, Kecamatan Kubu, Rabu (21/11).

“Jadi pada Tahun 2017 kita sudah canangkan 10 kampung KB dan di Tahun 2018 ditargetkan 10 kampung KB juga. Terakhir pencanangan di Desa Teluk Bakung Kecamatan Ambawang. Sehingga total 20 desa se-Kubu Raya. Setelah itu tidak ada lagi pencanangan. Hanya pemantapan saja,” ujar Hermanus.

Dia berharap program kampung KB berjalan lancar. Dikarenakan program tersebut bagian dari upaya pengendalian jumlah penduduk. Sebab dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah melebihi 260 juta jiwa dan menempati peringkat keempat penduduk terbanyak di dunia, akan sangat berisiko jika penduduk yang ada tidak produktif.

Hermanus menerangkan tidak terlarang memiliki anak lebih dari dua. Namun dengan syarat orangtua punya kesiapan dan kemampuan untuk menjamin seluruh hak anak.

“Intinya bagaimana kalau ingin punya anak lebih dari dua asal dipersiapkan dengan baik. Jangan anak sudah dilahirkan tapi akhirnya tidak mampu menjamin hak-hak anak seperti hak kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” katanya.

Terkait pembangunan keluarga, Hermanus meminta setiap orangtua memahami dan menghindari prinsip “empat terlalu”.

“Saya berharap program ini dapat didukung. Bagaimana kita memahami empat terlalu, yakni jangan terlalu tua melahirkan, jangan terlalu muda melahirkan, jangan terlalu rapat melahirkan, dan jangan terlalu banyak melahirkan,” jelasnya. (ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1686 kali

Exit mobile version