Faisal Riza : Kampanye di Medsos, Saya Kira Itu Bukan Pelanggaran

Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza.

Pontianak – Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu dan akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.

Satu diantara sarana kampanye yang mulai ramai digunakan Parpol dan Caleg yakni Media Sosial. Selain efektif dan murah, ternyata berkampanye di Media Sosial menurut Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza juga belum diatur dalam PKPU. Karena itu Faisal pun mengaku pihaknya cukip sulit untuk melakukan penindakan.

“Jika ada Caleg yang berkampanye menggunakan akun Facebooknya atau Media Sosialnya, Saya kira itu bukan pelanggaran. Karena memang itu tidak diatur dalam PKPU. Sehingga kami agak kesulitan untuk melakukan penindakkannya,” kata Faisal kepada Kalbaroke.com Rabu (02/01) siang.

Kendati demikian, Faisal mengatakan Pihaknya akan tetap berupaya melakukan pengawasan terkait larangan yang diatur dalam Pasal 280 Undang Undang Pemilu di Media Sosial tersebut. Pasal tersebut mengatur terkiat isi, tempat dan siapa yang terlibat dalam Kampanye.

“Memang sampai hari ini tidak ada temuan Kami pelanggaran kampanye atau hal hal yang dilarang dalam pasal 280 Undang Undang Pemilu,” jelas Faisal Riza. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1544 kali