KalbarOke.Com – Masyarakat Kalimantan Barat! Operasi Patuh Kapuas 2025 resmi bergulir, bukan cuma untuk menindak pelanggar lalu lintas, tapi juga membawa kabar gembira: diskon denda pajak kendaraan hingga 50% dan berbagai kemudahan administrasi lainnya! Ini dia upaya jitu Polda Kalbar dan Pemprov Kalbar untuk menciptakan jalanan yang lebih tertib sekaligus meringankan beban masyarakat.
Bertempat di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (14/7/2025), Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, memimpin apel gelar pasukan.
Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Kapuas 2025 akan fokus menekan angka kecelakaan, meningkatkan kesadaran berlalu lintas, dan, yang tak kalah penting, mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kapolda Pipit Rismanto menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, melainkan juga edukasi dan pelayanan. “Razia kali ini kita selenggarakan secara humanis,” ujarnya. Artinya, bagi yang terjaring karena pajak kendaraan mati atau SIM kedaluwarsa, tidak perlu panik. Polda Kalbar akan bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memfasilitasi pembayaran pajak atau pengurusan administrasi langsung di tempat razia!
Inovasi ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sering terkendala waktu atau informasi dalam mengurus kewajiban kendaraan.
Tak hanya menyasar pelanggaran umum, Kapolda juga mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2025 memiliki target khusus: titik-titik rawan kecelakaan dan aksi balap liar yang marak pada malam hari serta akhir pekan. Bahkan, wilayah blank spot atau sulit jangkauan komunikasi pun sudah dipetakan untuk respons kecelakaan yang lebih cepat.
Dan bagi para pemilik kendaraan bodong atau tanpa surat-surat resmi, bersiaplah. Penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan bagi anggota Polri dan keluarganya.
Di sisi lain, Gubernur Ria Norsan menyambut baik operasi ini sebagai momentum untuk menyadarkan masyarakat agar kembali mengurus pajak kendaraan yang terabaikan. “Banyak masyarakat yang STNK-nya mati, BPKB-nya juga mati, dan tidak diperpanjang. Dengan operasi ini, kita harapkan mereka akan sadar dan mengurus kembali pajaknya,” kata Ria Norsan.
Sebagai bentuk dukungan penuh, Pemprov Kalbar mengeluarkan kebijakan strategis melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025. Inilah daftar keringanan dan pembebasan pajak yang bisa dinikmati masyarakat mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025:
• Bebas denda bagi wajib pajak yang telat bayar.
• Bebas pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
• Diskon 5% untuk pokok PKB bagi kendaraan yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo.
• Diskon 25% untuk pokok PKB yang menunggak 4 tahun.
• Diskon 40% untuk pokok PKB yang menunggak 5 tahun.
• Diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan dari luar Kalbar yang mutasi ke plat nomor Kalbar.
• Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini adalah bukti komitmen Pemprov Kalbar untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup. Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan momen emas ini untuk merapikan administrasi kendaraan Anda dan berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Barat! (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 22 kali