Gubernur Kalbar Setengah Hati Tentukan Nasib Buruh. Naikkan UMP Hanya 13 Persen

PONTIANAK, KB1- Buruh di Kalbar keberatan atas rencana kebijakan Gubernur Kalbar, Cornelis yang akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Rp 1,6 juta per bulan dari upah sebelumnya Rp 1,3 jutaan. Artinya, kenaikan upah sebesar 13 persen tersebut belum bisa membuat buruh sejahtera.

“Kalau naiknya sedikit, sama saja gak cukup. Sekarang saja harga sembako pada naik semua. Tidak sebanding lah dengan kenaikan UMP sekarang,” kata Dedi, satu diantara pegawai swasta, yang bekerja di perusahaan rekanan BUMN di Kalbar, kepada kalbarsatu.com.

Ia pun merincikan saat ini pengeluaran Kebutuhan Hidup Layak ( KHL) lebih besar pasak daripada tiang. Menurutnya pengeluaran bulanan tidak cukup untuk menopang hidup.

Artinya, kebijakan Gubernur Cornelis merealisasikan kenaikan UMP tidak berdampak apa-apa bagi buruh di Kalbar. Seperti biaya transportasi, uang makan, potongan rumah dan pendidikan anak sekolah, bila ditotalkan jumlahnya mencapai Rp tiga jutaan per bulan. Biaya pengeluaran tersebut belum dihitung dengan biaya listrik dan air leding PDAM juga alami kenaikan.

“Kalau bisa, UMP jangan lah segitu,” tuturnya.

Pengurus Serikat Buruh Pekerja Kalbar, Eman mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalbar dengan menaikkan UMP untuk tahun depan. Hanya saja, harga sebesar itu tidak cukup untuk menopang KHL buruh, terutama mereka yang bekerja di daerah hulu Kalbar, seperti Kapuas Hulu, Sintang dan lainnya.

“Kita di Pontianak saja biaya hidup sudah mahal, apalagi buruh yang tinggal di daerah, “ tuturnya.

Alasannya cukup sederhana, ia membandingkan upah buruh di luar Kalbar dengan di Kalbar sendiri terbilang jauh. Di lain sisi, biaya hidup di Pulau Jawa misalnya, jauh lebih murah dibandingkan dengan Kalbar.

Bahkan untuk tingkat kabupaten saja, UMP Kalbar kalah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Ketapang yakni Rp 1,7 juta per bulan. Berangkat dari alasan itu lah, ia meminta pemerintah pengusaha dan buruh duduk bersama membahas masalah ini.

‘Kita sebenarnya menyambut positif kehadiran perusahaan berinvestasi di Kalbar. di satu sisi kehadiran mereka bisa mengurangi pengangguran,” tuturnya.

Tapi di sisi lain, ia merasa prihatin, karena masih ada pemilik perusahaan membayar upah buruh yang rendah. Seperti sejumlah karyawan di supermarket, yang masih ada menerima upah buruh hanya Rp 750 ribu per bulan. Artinya kebijakan untuk mengatur masalah pengupahan, antara pemerintah dan pengusaha tidak memandang permasalahan ini dalam satu arah.

“Nasib buruh juga mesti diperhatikan. Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih berpihak pada pengusaha ketimbang nasib buruh,” tambahnya.

Pemerhati Sosial Kalbar, Syahri berpendapat sama. Kebijakan pemerintah daerah dengan mengeluarkan upah buruh sebesar itu belum layak untuk kebutuhan hidup sekarang.

“Pemerintah daerah mestinya melakukan survey dan mengkaji kembali, sehingga UMP menjadi benar-benar layak,” tuturnya.

Alasannya sederhana. Kebutuhan manusia bukan semata untuk hidup, tetapi diperlukan juga untuk bisa berkembang, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan. Apalagi dalam waktu dekat, ada rencana kebijakan baru dari pemerintah yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Jika itu benar terjadi, artinya kehidupan buruh akan semakin pelik,” tuturnya.

UMP Hanya Naik 13 Persen

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan mengatakan, kepastian besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 masih menunggu sikap dari Gubernur Cornelis.

“Kalau di Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar, sudah tidak ada masalah. Sekarang tinggal menunggu gubernur,” kata M Ridwan di Pontianak, Senin, dikutip antarakalbar.com.

Menurut dia, setelah gubernur mengeluarkan surat keputusan, baru dapat dipastikan berapa nilai UMP Kalbar tahun 2015. “Jumat pekan lalu sudah disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan. Tergantung nanti nilainya berapa,” kata dia.

Ia mengklaim usulan UMP yang disampaikan itu sudah melibatkan pihak terkait seperti serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Selain itu, nilainya sudah berdasarkan berbagai kajian serta studi kelayakan.

Keputusan Gubernur Kalbar No 476/Disnakertrans/2013 tentang penetapan UMP tahun 2014 sebesar Rp1.380.000. Berdasarkan data tersebut, UMP Kalbar tahun 2015 diperkirakan mendekati angka Rp1,6 juta per bulan.

Rencana kenaikan tersebut pun disambut baik Ketua Apindo Pontianak Acui Simanjaya. Ia pun menghormati keputusan Gubernur Kalbar tentang UMP 2015 sudah final.’Kita harus homati keputusan itu. Menurutnya, keputusan UMP tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk penetapan UMK di tingkat kabupaten dan kota.

“Artinya besaran UMK tidak boleh di bawah UMP,” katanya kepada kalbarsatu.com

Adapun untuk besaran UMK di Kota Pontianak, dewan pengupahan akan menggelar rapat pada Selasa (04/11/2014). Sedangkan untuk angka besaran yang akan diputuskan akan disampaikan kepada Walikota Pontianak sebagai bahan usulan untuk disampaikan kembali kepada gubernur. (ags/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1491 kali