Hampir Rp. 15 M Bagi Hasil Pajak Sintang Belum Dibayar

Sintang – Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM ,menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang di kantor DPRD Selasa(9/10) pagi.

Agenda rapat tersebut adalah penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang.

Diantara sekian poin yang disampaikan Askiman dihadapan para Wakil Rakyat Sintang, beberapa diantaranya yaitu terkait APBD dan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten tahun anggaran 2018.

Terkait PAD Kabupaten Sintang, Askiman menyampaikan bahwa dari semua sektor mengalami peningkatan. PAD paling besar menurutnya didapat dari dana bagi hasil pajak dan dari Pajak Bumi Bangunan(PBB).

“Sebenarnya kita mengalami peningkatan semuanya. Dari semua sektor. PAD Sintang paling banyak itu dari bagi hasil, dari PBB pajak bumi bangunan,” ujar Askiman usai rapat.

Hanya saja menurut Askiman saat ini ada dana kurang lebih 15 Milyar Rupiah yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemkab Sintang. Dana tersebut merupakan dana bagi hasil pajak.

Askiman berharap, Gubernur Kalbar Sutarmidji dapat mengambil langkah yang strategis mengingat keuangan Pemprov Kalbar yang saat ini dalam kondisi defisit.

“Mudah mudahan pak Gubernur sudah mengambil langkah kebijakan yang sangat strategis. Bahwa jatah Kabupaten Sintang yang hampir kurang lebih 15 milyar bisa dikembalikan ke kita. Tentunya untuk menjadi suatu nilai tambah untuk percepatan pembangunan di daerah kita,” jelasnya. (ZAIN)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1151 kali