Mempawah – Dinas Penanaman Modal PTSP dan KUKM Kabupaten Mempawah menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2018 ini sebesar Rp. 3,6 Milyar.
Hingga akhir bulan September, PBB – P2 yang telah terealisasi sebesar 75,97% atau sebesar Rp. 2,75 Milyar.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Hanik Rochmiyati mengatakan, dari bulan Januari hingga September pembayaran PBB – P2 paling besar terjadi di Bulan September yakni sebesar RP. 945 Juta lebih. Hal ini dikarenakan setelah masuk bulan oktober, pembayaran akan dikenakan denda 2%.
“Kalau lewat dari itu(September) berarti sudah kena denda. Dendanya 2% perbulan,” ungkap Hanik kepada Kalbaroke.com Selasa(9/10) siang.
Menurut Hanik, dengan adanya penghapusan denda di bulan Maret hingga September lalu, banyak warga masyarakat yang berbondong – bondong untuk membayar pajaknya.
“Alhamdulillah, dengan adanya pemutihan denda sampai akhir September kemarin, jadi masyarakat semua berbondong bondong untuk menyelesaikan yang kemarin, tapi ini mulai 1 Oktober kan sudah otomatis sudah kembali seperti semula tidak ada penghapusan denda,” tuturnya.
Meskipun bulan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 telah berakhir di akhir September, pihaknya meyakini target realisasi capaian pajak PBB – P2 di 2018 dapat tercapai 100%.
Hanik menghimbau kepada seluruh masyarakat Mempawah untuk dapat segera membayar pajaknya tepat pada waktunya.
“Pajak inikan bukan untuk siapa – siapa, kembali lagi untuk masyarakat, jadi ya mohon kesadaran untuk membayar pajak di tingkatkan, agar pembangunan di Mempawah bisa berjalan sebagaimana mestinya, jadi pajak ini dari masyarakat ke masyarakat,” Tutupnya. (ULI)
Artikel ini telah dibaca 1414 kali