HPL Pasir Panjang Indah Disorot, Pemkot Singkawang Diminta Tak Gegabah Bikin Kesepakatan Baru

LBH Singkawang dan pengamat hukum meminta Pemkot Singkawang berhati-hati menindaklanjuti putusan MA terkait HPL Pasir Panjang Indah dan rencana kesepakatan baru. Foto: Rinto Andreas

KalbarOke.com — Rencana rapat tindak lanjut perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang Indah kembali memantik perhatian. Di tengah putusan Mahkamah Agung yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kota Singkawang diminta tidak tergesa-gesa membuka ruang bagi kesepakatan baru sebelum status hukum objek tanah tersebut benar-benar terang.

Peringatan itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Singkawang Muhammad Syaifuddin dan Pengamat Hukum serta Kebijakan Publik Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar pada Rabu, 26 Agustus 2026. Keduanya menilai langkah pemerintah setelah putusan inkracht harus bertumpu pada amar putusan, pertimbangan hukum, serta status objek yang menjadi perkara.

Syaifuddin menyoroti kemungkinan adanya perjanjian atau kesepakatan baru antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group (PT PWG). Menurut dia, jika objek tanah masih berkaitan dengan perkara pidana, terlebih perkara korupsi, setiap tindakan hukum terhadap objek tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Suatu objek yang terkait pidana dan telah diputus oleh hakim pidana, khususnya perkara korupsi, harus dipastikan terlebih dahulu status hukumnya,” kata Syaifuddin.

Syaifuddin mengingatkan pemerintah agar memastikan terlebih dahulu kedudukan aset tersebut berdasarkan putusan pengadilan dan aturan yang berlaku. Ia menyebut sejumlah tindakan seperti penyewaan, pengalihan, penjualan atau pelepasan hak tidak boleh dilakukan secara sembarangan apabila objek masih berada dalam pengawasan hukum negara atau berkaitan dengan barang sitaan.

Menurut dia, keputusan yang diambil tanpa memperhatikan status objek berpotensi melahirkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, bergantung pada fakta dan proses hukum yang terjadi.

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang akan mengikuti pembahasan tidak terburu-buru menyepakati langkah baru. “Saran saya, bagi pihak-pihak yang terlibat atau diundang dalam pembahasan, jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan pidana baru,” ujarnya.

Baca :  Saat Anak-anak Diajak Meninggalkan Layar Gadget dan Kembali Bermain di Singkawang

Syaifuddin juga mempertanyakan pencantuman nomor perkara dalam undangan pembahasan. Ia meminta perkara dibaca secara utuh karena menurut dia terdapat perkara lain yang berkaitan, yakni perkara Widatoto dan Parlinggoman dengan Nomor 7549 yang prosesnya disebut dipisahkan atau dilakukan splitting.

Herman Hofi Munawar menyampaikan peringatan serupa. Menurut dia, Pemkot Singkawang tidak cukup hanya berpegang pada satu nomor perkara atau bagian tertentu dari putusan Mahkamah Agung. Seluruh putusan, termasuk amar dan pertimbangan hukumnya, harus dipahami secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Kalau putusan sudah inkracht, pemerintah harus tunduk dan menghormati putusan tersebut. Jangan sampai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian ditafsirkan sendiri untuk melahirkan kesepakatan atau kebijakan baru,” kata Herman.

Ia mempertanyakan apakah salinan putusan Mahkamah Agung telah diterima secara utuh dan dipahami seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. “Kalau sudah, baca amar dan pertimbangan hukumnya secara menyeluruh. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi sepotong-sepotong,” ujarnya.

Herman juga menilai Pemkot Singkawang tidak semestinya menggunakan ruang diskresi untuk menafsirkan ulang amar putusan demi menyiapkan perjanjian baru. Menurut dia, kesepakatan bisnis terhadap objek yang masih berstatus barang bukti atau sitaan harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain aspek hukum, Herman meminta Pemkot Singkawang terbuka kepada masyarakat. Persoalan HPL Pasir Panjang Indah, menurut dia, bukan lagi sekadar urusan administratif pemerintah daerah karena berkaitan dengan aset daerah dan perkara hukum yang telah menjadi perhatian publik.

“Publik berhak mengetahui apa yang sedang dibahas dan apa dasar hukum dari setiap keputusan yang akan diambil,” kata Herman.

Ia menegaskan keterbukaan tidak harus berarti seluruh proses rapat disiarkan secara langsung. Namun, dasar hukum, hasil pembahasan dan langkah lanjutan pemerintah harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Baca :  Gebyar Kemerdekaan di Singkawang, Pelajar dan Guru Ikuti Lomba hingga Permainan Tradisional

“Tidak harus semua proses rapat disiarkan langsung. Tetapi apa yang dibahas, apa dasar hukumnya, apa hasilnya dan bagaimana tindak lanjutnya, itu harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Herman juga meminta Pemkot Singkawang memperjelas istilah “tindak lanjut perjanjian”. Menurut dia, harus terang apakah rapat tersebut semata-mata untuk menjalankan konsekuensi putusan pengadilan atau justru membuka pembahasan mengenai hubungan hukum baru dengan PT PWG.

“Jangan sampai istilah rapat tindak lanjut perjanjian kemudian menjadi pintu masuk untuk membuat kesepakatan baru yang substansinya bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegasnya.

Sorotan terhadap HPL Pasir Panjang Indah kini menempatkan Pemkot Singkawang pada posisi yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Di satu sisi terdapat kebutuhan menindaklanjuti putusan pengadilan, sementara di sisi lain setiap keputusan menyangkut objek tanah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

LBH Singkawang maupun Herman sama-sama mengingatkan agar langkah pemerintah tidak justru menciptakan perkara baru setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

Publik pun menunggu hasil rapat tindak lanjut yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Bagi Herman, apabila rapat tersebut memang bertujuan menjalankan putusan Mahkamah Agung, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan hasilnya secara terbuka. “Kalau memang rapat itu hanya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, sampaikan kepada publik secara terbuka,” ujarnya.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi pijakan, persoalan HPL Pasir Panjang Indah kini bukan hanya soal apa yang akan dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana setiap langkah tersebut dapat dipastikan tidak menyimpang dari putusan pengadilan dan tidak membuka babak persoalan hukum baru. (Rin)