PONTIANAK, KB1- AKBP Idha Endri Prastiono tampak tenang menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Pontianak Selasa (14/10/2014) siang. Perwira menengah Polda Kalbar ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ini. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang. Ke empatnya pun cukup memberatkan terdakwa, di mana dijelaskan bahwa Idha diduga mengambil keuntungan dari kasus narkoba yang ditanganinya.
Terdakwa dituduh menyalahgunakan wewenang terkait pengurangan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan perampasan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu, warga negara Malaysia, kini menjalani tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.
”Kita buktikan, apakah tudingan ini terbukti kepada saya. Itu kan belum jelas terbukti, baru pengakuan saksi. Yang jelas kita hargai aja keputusan dari hakim nantinya dan kita tunggu proses selanjutnya,” kata Idha.
Persidangan kali ini Idha sama sekali tidak terlihat raut wajah yang tegang seperti persidangan perdananya, minggu lalu saat didampingi empat orang kuasa hukum. Sidang ini sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli. Perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar selama ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, baik di persidangan maupun di rumah tahanan. (dik)
Artikel ini telah dibaca 1676 kali