PONTIANAK, KB1- Jika Anda pelamar CPNS dan ingin lulus ujian, ini dia syarat nilai yang harus dipenuhi tiap peserta CPNS. Yakni harus mendapatkan nilai 500 point dari 100 soal yang dijawab. Ketetapan nilai lulus tes CPNS 2014 ini berdasarkan persyaratan dari Surat Keputusan Menpan Nomor 29 tahun 2014.
Demikian disampaikan fasilitator tes CPNS Regional V, BKN pusat, Narto, saat menghadiri pembukaan perdana pelaksanaan tes di kampus STIMIK Pontianak, Rabu (22/10/2014).
Ia mengatakan, sistem seleksi CPNS menggunakan sistem CAT, para peserta tes harus memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan Kemenpan.
Adapun rincian nilai point untuk tes kompetisi pengetahuan 126 point, tes intelegensi umum 75 point dan tes kompetisi kebangsaan 70 point. Sementara untuk rincian nilai tersebut, para peserta harus memiliki nilai minamal bagi peserta yang mengikuti tes cpns 2014 sebagai dasar nilai kelulusan.
“Apabila tidak memenuhi standar maka para peserta belum bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
Pada Rabu (22/10/2014) pagi, Kepala BKD Pontianak, Khairil Anwar membuka segel tes CPNS 2014 yang disaksikan oleh panitia BKN pusat dan pengawas. Sayang, sedikit terjadi insiden. Dalam pelaksanaannya, pihak panitia pelaksana menemukan satu orang tidak membawa kartu peserta.
Beruntung pihak panitia memberikan toleransi kepada peserta tersebut agar mengambil kartu peserta di rumahnya dengan persyaratan apabila peserta tidak datang sesuai jadwal yang ditentukan maka pihak panitia tes CPNS akan menggugurkan peserta tersebut. (ang)
Artikel ini telah dibaca 1544 kali