Jangan Sampai Sudah Sakit Baru Daftar BPJS

PONTIANAK, KB1- Kepala Unit Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak Endang, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar. Setelah resmi mendaftar kartu bisa diaktifkan setelah delapan hari masa pendaftaran.
“Masyarakat jangan sampai sudah sakit baru mendaftar BPJS, dikarenakan kartunya baru bisa digunakan setelah delapan hari masa pendaftaran,” ungkap Endang.
Endang mengungkapkan untuk melakukan pendaftaran termasuk mudah hanya perlu kartu keluarga, KTP, dan rekening. “Rekening ini digunakan agak mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran,” jelasnya.
Saat ini pendaftar BPJS Kesehatan di Pontianak baru 40 persen dan Kalbar secara keseluruhan baru 30 persen. Hal itu diakui pihak BPJS meski belum pernah langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Tapi kami selalu melakukan sosialisasi lewat media dan tokoh masyarakat,” tegasnya.
Meski di rumah sakit pihak BPJS Kesehatan belum memiliki posko informasi namun jika ingin informasi bisa langsung datang kepada petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit daerah. Pihak BPJS kesehatan mengakui memberlakukan denda dua persen kepada peserta BPJS jika telat dalam pembayaran.
“Jika peserta yang telat dalam pembayaran yang ditetapkan oleh pihak BPJS maka akan dikenakan denda dua persen, namun aturan itu kita sudah menyampaikan sebelum masyarakat menjadi BPJS kesehatan,” pungkasnya. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1382 kali