Jual Hasil Curian di Facebook, Ateng Diringkus

Ateng (kaos merah) memegang barang bukti hasil curiannya di Mapolsek Pontianak Kota. Foto Ist.

Pontianak – Ateng, pemuda berusia 24 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pontianak Kota lantaran nekat mencuri dua Staples Kompresor dan dua Selang Kompresor , di rumah Dewi di Gang Silva Jaya, Jalan Dr. Wahidin pada Kamis (10/01) lalu.

“Kita mendapat laporan dari Korban (Dewi) bahwa telah kehilangan dua Staples Kompresor berikut dua Selang Kompresornya yang disimpan di Ruang Kerja. Sehingga Korban dirugikan sebesar Rp. 2.875.000,” tutur Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam.

Karena laporan Dewi, Polisi pun langsung mencari informasi Pelaku. Sehingga pada Minggu (13/01) sore Polisi mendapati satu Akun Facebook yang memosting penjualan Staples Kompresor Angin.

Baca :  Harga Bapok Naik, Paket Sembako dari Polda Dirasa Sangat Membantu

“Kami berpura- pura ingin membeli barang postingan Pelaku, hingga didapatilah waktu dan lokasi untuk bertransaksi. Saat diinterogasi Pelaku tidak bisa menghindar dan mengakui perbuatanya,” jelas Kompol Abdullah Syam.

Ateng pun pasrah kemudian digelandang Polisi ke Markas Polsek Pontianak Kota beserta barang hasil curiannya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2312 kali