Mempawah – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunyit gerebek perjudian di Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kamis (3/1) Malam. Polisi menangkap dua tersangka yang kedapatan sedang asik bermain judi Liong Fu.
Personel Divisi Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riadi mengungkapkan, penangkapan bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya. Mereka bermain judi Liong Fu di salah satu rumah warga di Desa Sungai Duri II.
Setelah informasi dirasa cukup, sekitar pukul 20.30 WIB, Polisi pun mendatangi TKP. Ternyata benar saja, saat digerebek didapati beberapa orang sedang asik bermain Judi Liong Fu. Pihak kepolisian pun langsung mengamankan dua tersangka berinisial HD dan BL.
“Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan dua orang, barang bukti berupa satu lembar lapak Liong Fu wa, satu buah biji Liong Fu, satu ponsel dan satu bungkus rokok serta uang tunai total sebesar Rp 630 Ribu ikut diamankan,” jelasnya. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 3313 kali