KAMPANYE PILKADA LEWAT TV DIPERKETAT KPID DAN KPU

PONTIANAK, KB1 – Jelang pemilihan umum kepala daerah serentak Desember 2015 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar telah berkoordinasi dengan KPU Kalbar dalam mengatUr tatacara kampanye lewat media televisi. Setiap stasiun televisi di Kalbar telah mereka berikan rambu-rambu penayangan agar konten kampanye bersifat mendidik bagi masyarakat.
Saat ditemui di gedung DPRD Kalbar beberapa waktu lalu, Ketue Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar Faisal Riza mengatakan pihaknye telah ber-koordinasi dengan KPU kalbar menetapkan rambu-rambu kampanye di media penyiaran. Hasel koordinasi tersebot telah mereka sampaikan kepada semua lembage penyiaran di Propinsi ini.
“Kita telah sampaikan kepada semua lembaga penyiaran di kalbar mengenai rambu-rambu kampanye hasil koordinasi dengna KPU, di situ jelas apa yang boleh dan konten apa yang tidak boleh” tutur Faisal kepada kalbarsatu.
Pengaturan rambu-rambu kampanye di media penyiaran dilakukan untuk mencegah konten kampanye yang tidak sehat. Setiap lembaga penyiaran sebagai media massa diminta jeli menayangkan program siaran sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga konten yang disiarkan bersifat mendidik masyarakat dan tidak menyinggung pihak-pihak lain.
“Konten kampanye harus sesuai dengan aturan, jika penayangan dalam bentuk produk jurnalistik maka harus cover both side, dan yang tidak kalah penting konten harus mendidik dan mencerdaskan politik masyarakat” sambungnya.
KPID Kalbar juga akan turut mengawasi konten kampanye di media penyiaran televisi selama kampanye berlangsong. Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya menyampaikan hal-hal yang bersifat normatif saat menayangkan konten kampanye, namun juga menyangkut hal-hal kontekstual sesuai dengan kondisi lokal di Kalimantan Barat (fjr/06).

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1810 kali