PONTIANAK, KB1 – Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar menangkap satu kapal bermuatan 30 drum BBM jenis solar di perairan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (20/12/2014) Sore. Rencananya BBM bersubsidi tersebut akan dibawa ke Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara.
“Mereka membawa BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen, kapal ketangkap patroli karena begitu mencurigakan dan saat diperiksa ditemukan sekitar 30 drum minyak,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nowo Winarti, saat kapal diamankan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, 6 ton solar dalam 30 drum yang diamankan dikumpulkan dari SPBU di Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Selain mengamankan kapal, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda.
“Dari pengakuan nahkoda, rencananya BBM jenis solar ini akan dibawa ke daerah Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, telah melanggar Pasal 53 huruf (b) dan (d) Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1364 kali