PONTIANAK, KB1 – Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar menangkap kapal bermuatan 25 meter kubik kayu ilegal. Rencananya kayu yang diduga hasil pembalakan liar di Kalbar ini, akan dibawa ke Madura, Jawa Timur.
“Kapal diduga membawa kayu hasil pembalakan liar di Pulau Pelatung, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nowo Winarti, disela pengamanan kapal di dermaga Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, nahkoda kapal berinisial JR yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif dan asal kayu serta sejak kapan tersangka melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Kapal diamankan saat melintas di sekitar perairan Pulau Pelatung, Ketapang,” ungkapnya.
Ia menambahkan KM Barokah yang diamankan rencananya akan kembali ke Madura, Jawa Timur, dengan membawa kayu ilegal sebanyak 25 kubik meter persegi. Kini, kapal berikut kayu ilegal telah diamankan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar. “Tersangka terancam hukuman 5 Tahun penjara dan denda sebesar 500 Juta rupiah,” jelas Nowo. (Ang/02)
Artikel ini telah dibaca 1310 kali