Indeks

Kartu Nikah Sebagai Pelengkap Agar Mudah Dibawa Pasutri

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kamaludin. Foto Tri Yuliansyah

Mempawah – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Kamaludin menegaskan penerapan kartu nikah yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, bukanlah sebagai pengganti buku nikah. Sebab kartu nikah hanyalah sebagai pelengkap untuk mempermudah Pasangan Suami Istri (Pasutri) membawanya ke mana-mana.

“Kartu nikah itu bukan pengganti buku nikah seperti yang selama ini diterapkan di Indonesia, tetapi hanya sebagai pelengkap. Jadi suami istri tidak perlu membawa buku nikah ke mana-mana, cukup kartunya saja,” jelasnya kepada KalbarOke.com, Jumat (23/11) Sore.

Meskipun begitu, Kamaludin mengaku, saat ini permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan fasilitas. Karena masih ada KUA yang jaringan internetnya belum memadai. Sedangkan rencananya mesin cetak kartu nikah akan ditempatkan di setiap KUA.

“Permasalahannya saat ini persiapan, tentang fasilitaslah. Karena masih ade KUA yang belom bise melaksanakan, terkendala internetnye,” ungkapnya.

Kamaludin pun belum dapat memastikan kapan kartu nikah tersebut akan diterapkan di Kabupaten Mempawah. Karena belum ada jadwal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan dirinya pun mengakui, hingga saat ini belum melihat atau pun mengetahui bentuk kartu tersebut. “Belom, jadwal belom ade. Penampakan kartu pun belom saye lihat ni,” pungkasnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1421 kali

Exit mobile version