Kanwil Kemenag Kalbar Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Kanwil Kemenag Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak memperkuat sinergi guna memperluas perlindungan jaminan sosial bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah di Kalimantan Barat. Foto: dok Kemenag Kalbar

KalbarOke.com – Perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat. Upaya itu diperkuat melalui audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak yang membahas perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pendidik di lingkungan madrasah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalbar, Selasa (28/7/2026), menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi agar semakin banyak guru dan tenaga kependidikan memperoleh perlindungan saat menjalankan tugasnya.

Audiensi dihadiri Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Yori Pratama, yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan Kementerian Agama.

Menurut Yori, sinergi tersebut perlu terus diperluas agar manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih banyak guru dan tenaga kependidikan madrasah. Ia menilai perlindungan bagi tenaga pendidik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Baca :  Berawal dari Aktivis Mimbar Untan Pontianak, Sekjen AMSI Maryadi Tutup Usia

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalbar, H. Mahmud, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, kerja sama antara kedua lembaga perlu diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) agar pelaksanaan program memiliki landasan yang jelas dan dapat diterapkan secara menyeluruh di madrasah.

H. Mahmud menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026.

Regulasi itu menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban membayarkan gaji atau honorarium secara rutin kepada pegawai serta mengikutsertakan guru dan tenaga kependidikan yang diangkat dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran gaji atau honorarium tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

H. Mahmud menegaskan bahwa memberikan perlindungan kepada guru merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan sektor pendidikan. Menurutnya, rasa aman yang dimiliki para pendidik akan berdampak positif terhadap kualitas pembelajaran di madrasah.

Baca :  Kapolda Kalbar Berganti, Irjen Alberd Teddy Sianipar Siap Lanjutkan Program Presisi Warisan Pipit Rismanto

“Perlindungan kepada guru dan tenaga kependidikan adalah investasi jangka panjang bagi dunia pendidikan. Ketika para pendidik merasa aman dan terlindungi, mereka akan lebih fokus mengabdikan diri untuk melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” ujarnya.

Audiensi tersebut turut didampingi Penata Kelola Madrasah Nadia. Suasana pertemuan berlangsung hangat dengan semangat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenag Kalbar berharap seluruh madrasah di Kalimantan Barat tidak hanya mampu meningkatkan mutu pendidikan, tetapi juga menghadirkan kepastian perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.

Dengan jaminan sosial yang semakin luas, para pendidik diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih optimal, sehingga mampu melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (*/)