KalbaOke.Com – Pembangunan sebuah kota tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perlindungan budaya dan masyarakatnya. Di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (19/8), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan DPRD Kota Pontianak menandatangani Komitmen Bersama. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Pontianak dalam menyusun regulasi yang berkualitas, yang tak hanya efektif tetapi juga melindungi.
Menurut Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, penandatanganan ini memastikan setiap peraturan daerah, mulai dari Raperda hingga Peraturan Kepala Daerah—disusun secara rapi agar tidak bertentangan dengan hukum nasional. “Implementasinya di masyarakat tidak akan menimbulkan multitafsir,” katanya.
Lebih dari itu, acara ini menjadi ajang bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk menunjukkan fokusnya pada dua isu penting:
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lokal
Wali Kota Edi menekankan bahwa produk budaya dan kuliner khas Pontianak, seperti pacri nanas, memiliki potensi besar. Ia berkomitmen untuk mendaftarkan aset-aset ini agar memiliki sertifikat HAKI, menjadikannya terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Regulasi untuk Kelompok Rentan
Pemerintah Kota juga telah mengambil langkah nyata untuk melindungi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Melalui Perda dan Perwa yang sudah ada, implementasi perlindungan ini terus disosialisasikan dan diawasi. “Jika ada pelanggaran, kita langsung ambil tindakan bersama kepolisian,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi kolaborasi ini. Pihaknya siap menjadi mitra untuk memastikan setiap aturan yang dibuat oleh Pemkot Pontianak berkualitas dan memberikan kepastian hukum. “Sinergi ini penting untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar bermanfaat,” katanya. (prkpm/01)
Artikel ini telah dibaca 17 kali