KalbarOke.com – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses informasi publik, termasuk data desa hingga dokumen lingkungan hidup. Hal ini ditegaskan Komisioner KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan, dalam kegiatan Workshop Kolase Jurnalis Camp 2025 di Kampung Caping, Pontianak, Sabtu 23 Agustus 2025.
Menurut Lufti, keberadaan KI merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
“Secara yuridis, tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun lebih luas, kami hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses informasi,” ujarnya.
Desa hingga Lembaga Wajib Terbuka
Lufti menjelaskan, badan publik yang wajib mematuhi aturan keterbukaan informasi mencakup kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga desa yang menerima anggaran dari APBN maupun APBD.
“Desa juga termasuk badan publik. Artinya, informasi terkait anggaran, aset desa, hingga dokumen lingkungan adalah informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Sengketa Informasi: Lahan hingga Lingkungan
KI Kalbar beberapa kali menangani sengketa informasi, mulai dari permintaan data Hak Guna Usaha (HGU) hingga keterbukaan penggunaan anggaran desa. Permintaan informasi terkait dokumen lingkungan juga cukup tinggi, seperti data keanekaragaman hayati Kalbar maupun dokumen anggaran lingkungan.
Meski demikian, jumlah sengketa di Kalbar relatif kecil dibanding daerah lain. “Dalam lima tahun terakhir rata-rata hanya 5–20 kasus per tahun. Tahun lalu ada sembilan perkara, tahun ini sampai Agustus baru lima,” kata Lufti. Lebih dari separuh sengketa tersebut berkaitan dengan lahan dan permintaan data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mekanisme Permohonan Informasi
Lufti menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan permintaan informasi secara lisan maupun tertulis kepada badan publik. Badan publik diberi waktu 10 hari kerja untuk menjawab, ditambah opsi perpanjangan 7 hari. Jika tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 30 hari.
“Jika tetap tidak dijawab, barulah sengketa itu bisa dibawa ke Komisi Informasi. KI kemudian akan memanggil para pihak untuk beracara layaknya persidangan. Putusan KI bersifat terbuka dan dapat diakses publik, bahkan bisa dilanjutkan ke pengadilan jika ada pihak yang keberatan,” jelasnya.
Hak Dasar Masyarakat
Lufti menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal transparansi anggaran, melainkan juga hak dasar masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta sumber daya alam.
“Informasi publik adalah hak dasar. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawasi, sementara badan publik lebih transparan dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (*/)
Artikel ini telah dibaca 67 kali