JAKARTA, KB1- Sekretariat Jenderal DPR RI sudah mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penangguhan pelantikan lima anggota DPR RI terpilih yang terjerat kasus hukum. Dengan demikian, kelima calon anggota dewan terpilih itu gagal dilantik hari ini, Rabu (01/10/ 2014).
“Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi,” kata Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti, dikutip vivanews.
Win mengatakan, ketetapan penundaan pelantikan berdasarkan surat keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyangkut balasan surat yang dilayangkan oleh KPU untuk meminta penangguhan pelantikan bagi para anggota dewan yang terjerat kasus hukum.
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta izin penundaan pelantikan lima calon anggota DPR terpilih, terkait kasus dugaan korupsi. Mereka di antaranya berstatus sebagai tersangka di KPK.
Kelima anggota DPR RI terpilih untuk periode 2014-2019 yang gagal dilantik hari ini yaitu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Jero Wacik ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Idham Samawi merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul.
Sementara itu, Herdian Koesnadi diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Artikel ini telah dibaca 1883 kali