PONTIANAK, KB1- Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
“Kemudian membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyrakat miskin atau berpenghasilan rendah,” ungkap Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM, Roberto akyuwen, kepada Kalbarsatu.com
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan amanat oleh UU LKM untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK. “Itu berlaku sejak 8 Januari 2015 kemarin,” kata Roberto.
Sebelum menjalankan kegiatan usaha. LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU LKM
Seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, badan kredit desa (BKD), badan pekreditan kecamatan (LPK), bank karya produksi desa(BKPD), badan usaha kredit pedesaaan (BUKP), baitul maal wa tamwil (BMT), baitul tamwil muhammadiyah (BTM), dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan paling lambat tanggal 8 januari 2016.
Untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan LKM, OJK telah membangun sistem informasi LKM berbasis WED-based yang antara berfungsi untuk menampung data hasil inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Sistem informasi LKM tersebut juga dilengkapai dengan aplikasi proses perizinan dan laporan keuangan serta analisi laporan keuangan, sehingga diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM
Mengingat terbatasnya jangka waktu pengukuhan LKM, maka diperlukan peningkatan koordinasi antar kantor OJK dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah akan lebih proaktif antara lain melakukan sosialisasi dalam wilayah terbatas, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum verifikasi LKM yang memenuhi persyarakatn perizinan dan asisten perizinan LKM.(sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1521 kali