Menantu SBY Bela Kasus Walk Out Paripurna UU Pilkada, Megawati Dianggap Gagal Rangkul Parpol

JAKARTA –Siti Ruby Aliya, menantu SBY, yang juga putri Hatta Rajasa, dikutip tribunnews tidak tinggal diam melihat Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus dipojokkan terkait kasus walk out jajaran politisi ‘partai bintang mercy’ saat Paripurna RUU Pilkada di DPR pekan lalu.

Ia pun mengunggah rekaman penjelasan sikap SBY soal kasus walk out itu lewat akun instagramnya, ruby_26. Istri Edhie Baskoro Yudhoyono itu meminta semua pihak berhenti mencaci-maki ayah mertuanya. Ia meminta semua orang mencermati dulu sikap politik SBY lewat rekaman tersebut.

“Ayo supaya dapat dipahami bersama (dengan tidak saling tuding dan menyalahkan) yuk disimak di Youtube ❤️ #SalamCintaIndonesia,” tulis ibu satu anak bernama Airlangga Satriadi Yudhoyono itu.
Tak lupa dia menulis hashtag #BerpikirJernihUntukIndonesia.

Tapi pesan instagram Ruby Aliya memancing komentar pro dan komentar. Sebagian meminta SBY dan keluarganya bersabar dam ikhlas menghadapi banyak tekanan jelang lengser. Di sisi lain, kritik tetap bermunculan.

“Lagu lama kura kura dalam perahu masa pak sby gak tau bagaimana kputusan partai Demokrat.Saya jadi ingat kata salah satu kader partai PDIP yg bilang #banciiiiiiii,” tulis pengunjung instagram bernama Rini.arin35.
“Semangat bapak.. jangan dengarkan orang yg cuma bisa menghina belum tentu mereka bisa kayak bapak,” sahut akun Yunis46.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang paripurna pembahasa UU Pilkada, SBY mengaku mendukung Pilkada langsung. Setelah itu, Partai Demokrat juga mengaku memutuskan mendukung pemilihan kepala daerah tetap secara langsung dengan 10 syarat. Namun, Fraksi Demokrat malah memutuskan “walkout” sebelum voting dilakukan. Akhirnya, RUU Pilkada disahkan dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD. Publik pun mengecam SBY dan Demokrat.

Mencari jalan penyelesaian, kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

“Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia,” kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip antara.

Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.

“Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

“Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju,” tambah SBY.

SBY mengatakan, dalam praktiknya, presiden memang menugasi menteri terkait, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk membahas RUU Pilkada bersama DPR RI.

“Saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi, apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal,” ucap SBY.

Megawati Gagal Rangkul Parpol

Teprpisah, pengamat Kebijakan Publik, MR Khairul Muluk, menilai kekalahan PDIP dalam memperjuangkan Undang-undang MD3 dan UU Pilkada merupakan kegagalan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri merangkul partai politik lain.

“Lolosnya UU MD3 dan Pilkada tidak langsung di DPR merupakan akibat dari kegagalan Megawati (PDIP) menjalankan komunikasi politik dengan parpol lain,” jelas Muluk saat dihubungi, Senin (29/9/2014), dikutip okezone. Kata dia bila dibandingkan dengan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 sangat berbeda jauh. SBY paham betul dengan parpol lain karena Partai Demokrat tak menjadi pemenang pada Pileg.

“Hal ini berbeda dengan situasi SBY-JK tahun 2004 lalu yang langsung berkomunikasi politik dengan baik dengan parpol lainnya pascakemenangan pilpres,” jelas dia. Seharusnya kata pengajar Universitas Brawijaya Malang itu, kekalaham PDIP pada Pemilu 1999 dijadikan pelajaran berharga bagi Megawati.

“Bu Mega perlu belajar pengalaman tahun 1999, sebagai pemenang pemilu tapi gagal berkomunikasi dengan baik dengan kekuatan politik saat itu sehingga kalah di MPR karena gagal meraih dukungan, dan hal tersebut konstitusional,” imbuhnya. Saat ini kata Muluk, Megawati harus mempertimbangkan betul keberadaan Partai Demokrat dalam Koalisi Merah Putih.

“SBY sebenarnya juga memberi sinyal untung ruginya bagi bu Mega, tinggal disadari atau tidak. Jika sampai waktunya bu Mega tidak islah dengan SBY, tampaknya SBY dan demokrat akan menjadi bagian permanen KMP dan hal tersebut akan sangat merugikan pemerintahan Jokowi JK. Divided government akan benar-benar tercipta di Indonesia,” pungkasnya. (berbagai sumber)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1553 kali