Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kilogram Sabu dari Malaysia di Entikong

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC menggagalkan penyelundupan 21,4 kilogram sabu dari Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat. Seorang WNA Malaysia ditangkap. Foto: Jackmus

KalbarOke.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 21,4 kilogram sabu dari tangan seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MO. Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti di Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Kamis, 11 Juni 2026.

Selain menyita sabu dengan total berat 21,4 kilogram, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan pribadi berpelat nomor Malaysia yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Komandan Satgas Pamtas Yon Arhanud 1 Kostrad Letkol Arh Andy Qomarudin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang dinilai mencurigakan di kawasan Entikong.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing yang sering terlihat di lokasi tersebut. Karena bukan warga setempat dan aktivitasnya dianggap mencurigakan, informasi itu kemudian kami tindak lanjuti,” kata Andy.

Baca :  Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba, Sita Sabu Rp 4,3 Miliar dan Tangkap 32 Tersangka

Menurut dia, kecurigaan aparat semakin kuat setelah pelaku beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan di sekitar wilayah perbatasan RI-Malaysia. Personel Satgas Pamtas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika tersebut.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan modus yang digunakan pelaku tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Pelaku diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong secara resmi menggunakan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah.

Namun aparat mulai mencurigai aktivitasnya setelah kendaraan yang digunakannya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong. “Yang bersangkutan melintas secara resmi melalui PLBN dengan dokumen lengkap. Namun timbul kecurigaan ketika mobilnya ditinggalkan di Pasar Wisata Entikong,” ujar Andy.

Setelah dilakukan pengawasan lebih lanjut, petugas menduga pelaku kembali ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus untuk mengambil sabu sebelum kembali masuk ke Indonesia.

Baca :  Babinsa Paloh Bantu Warga Bangun Warung di Sambas, Perkuat Kedekatan TNI dan Masyarakat

“Setelah dilakukan pengawasan, diketahui pelaku mengambil barang tersebut melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat itulah kami melakukan penindakan dan penangkapan,” kata dia.

Usai ditangkap, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapomdam XII/Tanjungpura untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. Letkol Andy menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Satgas Pamtas dalam menjaga kawasan perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional, terutama peredaran narkotika internasional.

“Ini menjadi sebuah prestasi dan kebanggaan bagi kami. Menjelang akhir masa penugasan, kami masih mampu menunjukkan konsistensi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,” ujarnya.

Pihak berwenang saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut.

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 21,4 kilogram, aparat menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan kawasan perbatasan RI-Malaysia sebagai jalur masuk narkoba ke Indonesia. (J-Mus)