Menghebohkan Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur

PONTIANAK, KB1- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil membekuk tersangka praktik penjualan dan prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto mengatakan praktik prostitusi yang sedang dtangani ini karena melibatkan anak-anak dibawah umur. “Selama ini kami sudah menerima tiga laporan dari pihak keluarga korban yang dijadikan sasaran kejahatan prostitusi,” ungkapnya dihadapan pers Jumat (13/2).
Setelah mendapatkan laporan, Polda Kalbar langsung berhasil menangkap empat tersangka yang berinisial Mt, Me dan Fe. Melihat peristiwa ini Kapolda mengungkapkan keprihatinan dengan kasus penjualan anak dibawah umur, apalagi yang melakukan aksi penjualan itu merupakan teman sendiri.
“Untuk mengatasi kasus ini tidak bisa dilakukan dalam proses penegakan hukum saja namun perlu dalam pembinaan rehabilitasi terhadap korban perdagangan ini,” katanya.
Pada kasus pertama yaitu menimpa VE (14) yang menjadi korban penjualan oleh teman sendiri MT (14) sementara mami (ME) menyediakan tempat untuk melakukan transaksi di rumah pijit tiara di Jalan Gajah Mada.
Kemudian untuk kasus kedua kali ini menimpa gadis belia yang beinisial SF (17) yang dijual oleh LO. Dengan kronologi SF menemui Mo untuk menjual keperawanannya. Awalnya korban tidak mau namun dengan bujukan uang banyak kemudian SF akhirnya mau juga dengan diiming-imingi uang senilai lima juta rupiah. Aksi itu dilakukan di Vila Kapuas Dharma dengan pembeli keperawanan bernama Hendrik.
“Namun Hendrik yang masih dalam pengejaran pihak polisi hanya memberikan uang senilai dua juta lima ratus ribu rupiah, tragisnya kini korban sedang hamil delapan bulan,” jelas Arif.
Untuk kasus yang ketiga berawal dari tersangka yang berinisial REY mengunakan propil di jejaring media sosial dengan memajang foto SF. Kemudian FR ditawari oleh REY untuk memakai SF dengan imbalan hanya untuk meminjam mobil selama dua hari. Selama sehari mobil itu berada di tangan REY dan untuk sisanya mobil dipakai oleh SF.
“Kasus ini akan diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyebabkan anak-anak dibawah umur,” ungkap Arif.
Untuk tersangka akan dijatuhi hukuman Pasal 88 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama sepuluh tahun. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1550 kali