Mudahkan Wajib Pajak Cek Tunggakan, BKD Sediakan “Piutang Smart”

Brosur layanan Piutang Smart.

Pontianak – Untuk memudahkan para wajib pajak mengetahui berapa tunggakan atau tagihan pajaknya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak membuka layanan ‘Piutang Smart’. Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi jejaring sosial WhatsApp (WA) dengan nomor 0811561980.

Kepala BKD Kota Pontianak  Hendro Subekti menjelaskan, layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat. “WP cukup mengetik ‘Halo Piutang Smart’ dan kirim ke nomor WA tersebut di atas,” jelasnya, Jumat (9/11).

Selain untuk mengetahui tunggakan pajak, para Wajib Pajak juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.

Baca :  Rajut Keakraban Lintas Etnis, Paguyuban Pasundan S4 Kalbar Gelar Halalbihalal

“Harapan kami dengan pelayanan yang disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang ke Kantor BKD,” paparnya.

Menurut Hendro, layanan ini bisa diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD Kota Pontianak. Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca :  Habib Taufiq Assegaf Kawal Langsung Muswil Perdana DPW Rabithah Alawiyah Kalbar

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga menghimbau agar warga lebih taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak,” pungkasnya. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1795 kali