PONTIANAK, KB1- Perwakilan Nelayan Padang Tikar, Kubu Raya mendatangi Kantor Airud Polda Kalbar, Senin (17/11/2014). Mereka datang untuk menyikapi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kubu Raya tentang pemulangan nelayan Andon di kawasan perairan Padang Tikar, sampai hari ini tidak diindahkan oleh nelayan Andon.
Ali Pratama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar, berdasarkan aturan Perda Bupati Kubu Raya UU 35 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No KEP 13/MEN/2004.
Berdasarkan dokumen itu, perwakilan nelayan ini meminta Airud Polda Kalbar turun langsung ke Padang Tikar dan melakukan pengusiran paksa kapal andon.
“Sampai hari ini mereka tidak memiliki izin yang masih tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan,” kata Ali.
Ia juga menyesalkan Bupati Kubu Raya yang menganggap hal ini sepele dan dianggap bupati tidak tegas untuk menyikapi hal ini. Padahal jelas bupati memiliki hak selaku yang mengambil kebijakan bahkan sangat disayangkan sekali apabila kapal andon datang dari Jawa akan dilakukan pembinaan dari pemerintah Kubu Raya sendiri.
“Padahal yang harus dibina pertama kali adalah nelayan tradisional setempat bukan nelayan dari luar” kata Ali.
Akibat tidak adanya penindakan tegas dari pemerintah Kubu Raya, menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar nelayan itu sendiri. Bahkan ada rencana nelayan Padang Tikar untuk membakar kapal andon tersebut, lantaran nelayan tradisional merasa kehilangan mata pencahariannya sebagai nelayan asli setempat.
Di luar itu, perwakilan nelayan menyerahkan dokumen yang diserahkan kepada Airud Polda Kalbar. Dokumen itu nantinya akan ditembuskan juga kepada ICW pusat. Menurut nelayan, selain menjarah ikan, keberadaan nelayan andon terjadi praktek suap antara cukong nelayan kepada pemerintahan Kubu Raya. (sai/01)
Artikel ini telah dibaca 1251 kali