Indeks

Operasi Gabungan Imigresen dan Tenaga Kerja Malaysia: 38 Warga Asing Ilegal Ditahan di Miri

Operasi Gabungan Imigresen dan Tenaga Kerja Malaysia: 38 Warga Asing Ilegal Ditahan di Miri. (Foto: JIM Sarawak)

KalbarOke.Com – Sebuah operasi gabungan besar-besaran yang melibatkan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Miri dan Departemen Tenaga Kerja (JTK) berhasil menahan 38 warga asing ilegal. Operasi ini berlangsung di sekitar Kota Miri, menyusul laporan dan pengaduan dari masyarakat.

Kronologi dan Hasil Operasi Gabungan

Operasi yang dilakukan pada 10 September 2025 ini menyasar 18 lokasi berbeda di Miri. Petugas menjalankan beberapa operasi terpisah, termasuk Ops Sapu, Ops Selera, Ops Belanja, Ops Mahir, dan Ops Gegar, untuk memastikan cakupan pemeriksaan yang luas.

Dari total 107 individu yang diperiksa, 38 orang di antaranya, yang terdiri dari 16 pria dan 22 wanita, ditahan. Mereka diduga melakukan berbagai pelanggaran serius di bawah Akta Imigresen 1959/63.

Pelanggaran Paling Sering Ditemukan

Pelanggaran utama yang dideteksi dalam operasi ini adalah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah.

Pelanggaran ini diatur dalam Seksyen 6(1)(c) dan Seksyen 15(1)(c) dari undang-undang imigrasi Malaysia.

Pihak JIM menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar undang-undang ini dan akan mengambil tindakan tegas untuk menjaga kedaulatan hukum negara.

Peringatan untuk Majikan dan Masyarakat

Sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan, JIM juga mengeluarkan peringatan keras kepada para majikan dan masyarakat umum.

Mereka dilarang keras untuk mempekerjakan atau melindungi warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi.

Kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan aktivitas ilegal. Informasi tersebut bisa disampaikan langsung ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola dan mengawasi populasi pekerja asing secara lebih efektif dan melindungi pasar kerja lokal.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Exit mobile version