Pagar di Jalan Trans Kalimantan Dibongkar

PONTIANAK, KB1 – Berdiri di atas tanah milik negara, pagar sepanjang 500 meter di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, dibongkar paksa petugas Satpol PP, Senin (27/10/2014). Pasalnya pembatas tanah ini terpancang di atas lahan Pemkab.

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Sutardi mengatakan pagar pembatas tanah dibangun oleh warga. Pembangunan pagar menggunakan kayu cerucuk sepanjang 500 meter di antara lahan kosong dengan jalan raya.

“Ini jelas melanggar aturan, pembangunan di atas fasilitas umum tidak diperbolehkan dengan alasan apapun sesuai Perda,” ujar Sutardi, disela penertiban.

Ia menambahkan, Satpol PP tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan berupa  pendirian bangunan dengan dalih apapun. Maka, upaya penertiban bangunan liar akan terus digelar untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Kubu raya.

“Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, hal apapun yang melanggar aturan wajib ditertibkan,” tegasnya. (Dik)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1405 kali