PONTIANAK, KB1 – Kasus pembunuhan Cintiya Dira Ayu, gadis berusia 18 tahun yang dijambret di Jalan HM Suwignyo, Pontianak Kota, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap kedua jambret tersebut, dan kini diamankan di Polda Kalbar, Kamis (13/11/2014) dini hari.
Kedua tersangka berinisial WW (19) dan WY (20), keduanya ditangkap tim Resmob Polda Kalbar di rumah WW di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku awalnya hanya melintas di lokasi kejadian. Namun, melihat korban sendirian melintas di jalan sepi memunculkan niat jahat keduanya.
“Kita hanya iseng jak, liat korban ada bawa tas maka kita spontan ambilnya,” kata WW, kepada kalbarsatu.com.
Ia mengatakan korban yang merasa tasnya diambil lantas mengejar mereka. Namun naas, sesampainya di persimpangan Jalan Suwignyo, korban terjatuh dari sepeda motornya. “Dia jatuh, lalu kita ndak tau lagi dan pergi jak,” ungkap WW.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus dari upaya polisi mencari jejak mereka melalui ponsel korban. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan, guna mengungkap motif sebebarnya hingga mengakibatkan korban tewas.
“Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas wanita dengan dua melati dipundaknya ini. (dik/02)
Artikel ini telah dibaca 1618 kali