KalbarOke.com — Kabut duka di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, belum sepenuhnya menguap. Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa warga setempat kini berbuntut pada desakan masif dari pihak keluarga korban dan konsolidasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Barat. Mereka menuntut penuntasan perkara tidak hanya lewat meja hijau hukum negara, tetapi juga mekanisme peradilan adat setempat.
Ketegasan sikap tersebut memuncak dalam konsolidasi yang digelar di Ngabang pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ormas Persatuan Pemuda Belangin bersama barisan elemen masyarakat sepakat mengawal perkara ini agar ditangani secara transparan, profesional, dan melarang keras adanya penghentian perkara di tengah jalan.
Ketua Persatuan Pemuda Belangin, Harun, menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh ditawar. Menurutnya, penanganan perkara oleh Polres Landak harus berjalan paralel dengan sanksi adat Dayak.
“Dari hasil pertemuan ini, kami menemukan titik terang bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan cepat. Secara adat tetap harus dilaksanakan, dan secara hukum juga harus berjalan,” kata Harun saat dikonfirmasi, Selasa.
Harun menilai, penyandingan hukum positif dan hukum adat adalah hal esensial di tanah Kalimantan Barat demi menjaga keseimbangan sosial dan rasa keadilan keluarga korban. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengurai benang kusut kasus ini hingga menyeret seluruh pelaku yang terlibat ke hadapan pengadilan.
Sebagai tindak lanjut dari konsolidasi tersebut, aliansi Pemuda Belangin dan ormas Kabupaten Landak bergerak cepat menggalang koordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kuala Behe serta DAD Kabupaten Landak.
Rencananya, mereka akan menggelar audiensi resmi bersama pengurus DAD pada Kamis mendatang. Dialog ini ditujukan untuk merumuskan hukum adat yang presisi, terukur, dan tidak berlarut-larut, sehingga memberi kepastian hukum adat bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Kami bersama ormas Kabupaten Landak akan berkoordinasi dengan pihak DAD Kecamatan Kuala Behe dan DAD kabupaten agar kasus adat ini dapat diselesaikan secara cepat dan tanggap,” ujar Harun.
Kendati mengedepankan pendekatan dialogis, aliansi ormas Landak mematok garis tegas. Jika audiensi dengan DAD menemui jalan buntu atau aspirasi keluarga korban diabaikan, mereka menyiap skenario penyampaian aspirasi di jalanan.
Salah satu langkah drastis yang masuk dalam kalkulasi aliansi adalah aksi pemortalan jalan umum di kawasan Kota Ngabang. Langkah protes ini disiapkan sebagai sinyal peringatan keras jika penanganan perkara terkesan lambat atau tebang pilih.
Meski demikian, Harun menekankan bahwa pemortalan jalan merupakan opsi terakhir. Pihaknya tetap memprioritaskan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian serta proses peradilan adat yang adil, seraya memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Landak tetap terjaga.
Masyarakat kini menanti ketegasan Polres Landak dalam mengusut tuntas tindak pidana tersebut, sekaligus mencermati bagaimana DAD merespons tuntutan sanksi adat atas musibah yang mengguncang Desa Angkanyar ini. (dRi)






